Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksa dana
diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Menurut data PT Bursa
Efek Indonesia, ada beberapa manfaat yang diperoleh, jika Anda
berinvestasi dalam reksa dana yaitu antara lain:
Pertama,
pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
mendiversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak
memiliki dana besar.
Dengan reksa dana, akan
terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan
diversifikasi, baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang.
Artinya, investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti
deposito, saham, dan obligasi.
Kedua,
reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal.
Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang
mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, di mana
tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga,
efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksa dana, di mana
dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal
tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya. Sebab hal
tersebut, telah dialihkan kepada manajer investasi.
Sementara itu, seperti
halnya wahana investasi lainnya, di samping mendatangkan berbagai
peluang keuntungan, reksa dana pun mengandung berbagai peluang risiko,
antara lain:
Pertama, risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi
oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga
lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
Kedua, risiko likuiditas
Risiko ini menyangkut
kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang
unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang
dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai
atas redemption tersebut.
Ketiga, risiko wanprestasi
Risiko ini merupakan
risiko terburuk, di mana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar
ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti wanprestasi dari
pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian,
agen pembayaran, atau bencana alam yang dapat menyebabkan penurunan NAB
(nilai aktiva bersih) reksa dana.(Umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar